Kosmetik Halal di Indonesia: Apakah Mulai Oktober 2026 Wajib Bersertifikat Halal?

11 Sep 2026

11 Sep 2026

Image

Kosmetik Halal Menjadi Standar Baru di Indonesia

Industri kosmetik Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Bersamaan dengan itu, kesadaran konsumen terhadap aspek kehalalan produk juga semakin meningkat. Tidak hanya makanan dan minuman, masyarakat kini semakin memperhatikan kandungan bahan baku, proses produksi, hingga sertifikasi halal pada produk perawatan kulit, make up, dan kosmetik lainnya.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah:

"Apakah kosmetik wajib bersertifikat halal mulai Oktober 2026?"

Jawabannya adalah ya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, produk kosmetik yang beredar di Indonesia masuk dalam kategori produk yang wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.


Dasar Hukum Kewajiban Halal untuk Kosmetik

Kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan amanat undang-undang yang telah disusun secara bertahap sejak beberapa tahun lalu.

Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar hukum antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

  3. Regulasi turunan yang dikeluarkan oleh BPJPH dan kementerian terkait.

Pasal 4 UU JPH menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Implementasinya dilakukan secara bertahap sesuai kategori produk.


Benarkah Kosmetik Wajib Halal pada Oktober 2026?

Ya, benar.

BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) secara resmi menyatakan bahwa produk kosmetik wajib bersertifikat halal setelah 17 Oktober 2026. Ketentuan ini berlaku untuk produk kosmetik yang diproduksi di dalam negeri maupun produk impor yang dipasarkan di Indonesia.

Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, menyampaikan bahwa berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, kategori produk yang wajib bersertifikat halal setelah 17 Oktober 2026 meliputi:

  • Kosmetik

  • Obat-obatan tertentu

  • Produk kimiawi

  • Produk hasil rekayasa genetik

  • Barang gunaan tertentu

Dengan kata lain, Oktober 2026 bukan sekadar imbauan, melainkan batas waktu kepatuhan terhadap regulasi halal yang berlaku di Indonesia.


Mengapa Kosmetik Harus Bersertifikat Halal?

Banyak orang beranggapan bahwa kosmetik hanya digunakan di luar tubuh sehingga tidak perlu memperhatikan kehalalannya. Padahal, dalam praktiknya terdapat banyak titik kritis halal pada produk kosmetik.

Beberapa bahan yang sering menjadi perhatian antara lain:

  • Kolagen dari hewan.

  • Gelatin.

  • Gliserin.

  • Turunan lemak hewan.

  • Bahan berbasis alkohol tertentu.

  • Bahan aktif impor yang sumber asalnya tidak jelas.

BPJPH menjelaskan bahwa sertifikasi halal diperlukan untuk memastikan bahan baku, bahan tambahan, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.

LPPOM juga menegaskan bahwa perkembangan teknologi bahan kosmetik yang semakin kompleks dapat membuat status halal suatu produk menjadi tidak mudah diidentifikasi tanpa proses sertifikasi yang resmi.


Apakah Semua Produk Kosmetik Terkena Kewajiban Ini?

Secara umum, produk kosmetik yang masuk dalam kategori kosmetik untuk manusia dan beredar di Indonesia harus memenuhi ketentuan halal sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. BPJPH menyebut kategori ini termasuk produk yang terdaftar dalam KBLI 20232 (Kosmetik untuk Manusia, termasuk pasta gigi).

Produk yang umumnya termasuk kategori kosmetik antara lain:

  • Skincare

  • Facial wash

  • Moisturizer

  • Serum

  • Sunscreen

  • Lipstick

  • Bedak

  • Foundation

  • Maskara

  • Pasta gigi

  • Produk perawatan tubuh


Bagaimana Kesiapan Industri Kosmetik Indonesia?

Meskipun tenggat Oktober 2026 semakin dekat, industri kosmetik masih menghadapi sejumlah tantangan.

Menurut data yang disampaikan PERKOSMI (Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia), sekitar 90% bahan baku kosmetik masih berasal dari impor. Hal ini membuat implementasi sertifikasi halal tidak hanya bergantung pada produsen lokal, tetapi juga pada pemasok luar negeri.

Selain itu, tantangan lain yang banyak disoroti adalah:

  • Keterbatasan pemasok bahan baku bersertifikat halal.

  • Terbatasnya lembaga halal luar negeri yang memiliki cakupan audit kosmetik.

  • Biaya sertifikasi.

  • Kesiapan dokumen dan rantai pasok.

Karena itu, banyak pelaku usaha mulai mempercepat proses sertifikasi agar tidak mengalami hambatan ketika aturan berlaku penuh.


Apa Risiko Jika Kosmetik Belum Bersertifikat Halal Setelah Oktober 2026?

Pemerintah telah menegaskan bahwa kewajiban halal akan disertai mekanisme pengawasan dan sanksi.

BPJPH menyatakan bahwa aturan ini telah diberikan masa transisi yang cukup panjang sehingga pelaku usaha diharapkan segera mempersiapkan diri. Pemerintah juga menegaskan tidak ada rencana penundaan kembali terhadap implementasi wajib halal Oktober 2026.

Bagi pelaku usaha, ketidakpatuhan terhadap ketentuan halal berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga pembatasan peredaran produk sesuai ketentuan yang berlaku.


Kesimpulan

Jika masih bertanya,"Apakah kosmetik wajib halal pada Oktober 2026?", maka jawabannya adalah ya.

Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024, produk kosmetik yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.

Bagi pelaku usaha kosmetik, periode sebelum Oktober 2026 merupakan waktu yang sangat penting untuk memastikan seluruh aspek produksi, bahan baku, dan sistem jaminan halal telah memenuhi persyaratan sertifikasi. Sementara bagi konsumen, regulasi ini memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih kuat dalam memilih produk kosmetik yang sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan mereka.

Sumber Resmi

  1. BPJPH Kementerian Agama RI, BPJPH: Produk Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026. [bpjph.halal.go.id]

  2. Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Kewajiban Halal Kosmetik Oktober 2026: Regulasi BPJPH dan BPOM Semakin Terintegrasi. [pmpuotskk.pom.go.id]

  3. LPPOM MUI, 2026, Kosmetik Wajib Halal. [halalmui.org]

  4. PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. [pmpuotskk.pom.go.id], [bpjph.halal.go.id]

  5. UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. [pmpuotskk.pom.go.id], [halalmui.org]

Daftar Isi

Artikel untuk Anda

Dapatkan Penawaran untuk
Produksi Skincare & Kosmetik Anda

Konsultasi dengan tim R&D kami di Cikarang.

Kami adalah mitra manufaktur terpercaya yang menjaga Love & Respect dalam setiap tahap — dari formulasi hingga pengiriman — melayani wilayah Jabodetabek dan seluruh Indonesia.

Dapatkan Penawaran untuk
Produksi Skincare & Kosmetik Anda

Konsultasi dengan tim R&D kami di Cikarang.

Kami adalah mitra manufaktur terpercaya yang menjaga Love & Respect dalam setiap tahap — dari formulasi hingga pengiriman — melayani wilayah Jabodetabek dan seluruh Indonesia.

Dapatkan Penawaran untuk Produksi Skincare Anda

Konsultasi dengan tim R&D kami di Cikarang.

Kami adalah mitra manufaktur terpercaya yang menjaga Love & Respect dalam setiap tahap — dari formulasi hingga pengiriman — melayani wilayah Jabodetabek dan seluruh Indonesia.

Kontak

JL Serui Blok AE -5 Kawasan Industri MM 2100, Desa Jatiwangi Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530

WhatsApp

Phone

Email

Social

Navigasi

Produk

© 2024

PT. Inabata Creation Indonesia. All rights reserved.

Kontak

JL Serui Blok AE -5 Kawasan Industri MM 2100, Desa Jatiwangi Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530

WhatsApp

Phone

Email

Social

Navigasi

Produk

© 2024

PT. Inabata Creation Indonesia. All rights reserved.

Kontak

JL Serui Blok AE -5 Kawasan Industri MM 2100, Desa Jatiwangi Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530

WhatsApp

Phone

Email

Social

Navigasi

Produk

© 2024

PT. Inabata Creation Indonesia.
All rights reserved.